Pendeta berinisial DM (53) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap
siswi SMP hingga hamil dan melahirkan, kini sudah dinonaktifkan dari
keaktifannya sebagai seorang pendeta disalah satu gereja di daerah
Bekasi. Hal iu disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota
Bekasi yang mengatakan bahwa pihak majelis gereja pusat mengonfirmasi
langsung kabar pencabulan tersebut kepada korbannya.
“Hari ini kami bertemu dengan utusan majelis gereja pantekosta pusat. Surat pe-nonaktifan sudah ditandatangani,” ungkap komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arif, Rabu (16/9).
Arief juga mengungkapkan bahwa pihak gereja mengaku sangat prihatin atas kasus pencabulan itu. Awalnya pihak gereja tidak mempercayai informasi pencabulan tersebut. Mereka baru percaya setelah menemui korbannya, langkah penonaktifaan itu sendiri merupakan keputusan pihak greja sendiri. “Bahkan direkomendasikan akan dipecat,” imbuhnya.
Ronny Hermawan, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, mengatakan jika pihaknya turut menyeslkan kasus tersebut. Terlebih pelakunya merupakan seorang endeta yang dijadikan panutan sementara korbannya merupakan jemaahnya sendiri. “Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, mengapresiasi KPAI Kota Bekasi, karena dengan cepat merespon terhadap kasus itu. Tapi, ia juga meminta agar lembaga perlindungan anak tersebut terus memberikan pendampingan dan pengawalan kasus. “Kami minta polisi segera bertindak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya pendetanya DM (53) mencabuli CV yang masih dibawah umur hingga membuat korbannya hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Pencabulan itu dilakukan disebuah hotel kelas melati yang berada di kawasan Bekasi Timur. Kejadian pencabulan dengan dalih melayani gembala tuhan tetjadi pada Februari 2013 silam dan terjadi secara berulang-ulang.
Setelah korbannya hamil kemudian pelaku meeinta korbannya untuk pergi ke Semarang, Jawa Tengah. Setelah lima bulan kemudian korban melahirkan anaknya yang kini sudah diadopsi oleh orang lain yang memang sudah dicarikan pelakunya. (Merdeka.com)


0 komentar:
Posting Komentar