Lantaran merasa penilangan yang dialaminya dilakukan secara tidak sah, pengendara sepeda motor bernama Supriadi ini mencoba melakukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon, saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).
Alasan pengajuan prapradilan itu dilakukan menurut Boyamin lantaran petugas kepolisian melakukan upaya penyitaan yang dinilai tidak sah. Saat melintas di jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Supriadi terjaring razia dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi.
“Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh,” paparnya.
Oleh sebab itulah Boyamin meminta agar Supriadi dibebaskan dari pelanggaran lalulintas dan dikembalikan SIMnya. “Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu,” tandasnya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang saat mengendarai speda motor ketika melintasi jalan MH Thamrin. Sedianya sudah ada perda husus yang melarang kendaraan roda dua dan tiga untuk tidak melintasi jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Akan tetapi Supriadi enggan mengikuti sidang yang sedianya telah dilaksanakan sebulan yang lalu. Ia menolak mengikuti sidang lantaran ada tindakan diskriminatif terhadap dirinya. Oleh sebab itulah iapun mengajukan gugatan parapradilan. (Liputan6.com)


0 komentar:
Posting Komentar